Hotma Sitompoel
Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum JE: Penuh Rekayasa
PUAN.CO.ID – Tim Penasihat Hukum terdakwa Julianto Eka Putra alias JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Rimur, Hotma Sitompoel meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hotma, banyak pihak di luar perkara yang turut memberikan komentar negatif tanpa dilandasi fakta yang sebenarnya. Dia pun menuding, ada yang menunggangi perkara kliennya.
“Kami akan ambil tindakan hukum kepada semua pihak yang ikut menghakimi terdakwa dengan opini tanpa menyertakan fakta. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Hotma dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon ini menjelaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Malang.
Sebab, semua fakta soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya ada dalam persidangan. Beberapa saksi yang dihadirkan pun banyak yang menepis perbuatan terdakwa seperti yang dilaporkan.
Menurut Hotma, kasus yang menimpa pemilik SPI tersebut penuh rekayasa, bahkan telah menjadi peradilan jalanan yang telah menghakimi kliennya sebelum peradilan berjalan.
Hotma menilai ada motif sakit hati dari mantan anak buah terdakwa JE karena tidak diangkat jadi direktur.
“Bahwa pelapor memiliki motif ingin menghancurkan terdakwa dan sekolah Selamat Pagi Indonesia karena pelapor sakit hati tidak terpilih menjadi direktur utama PT. Berkat Terus Berlipat,” katanya.
Selain itu dia menduga ada pihak yang memanfaatkan situasi agar SPI kemudian ditutup dan dikuasai pihak lain, sehingga terjadi peradilan jalanan.
Diketahui Perkara dugaan pelecehan seksual oleh pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JE, telah memasuki persidangan di Pengadilan negeri Malang, Jawa Timur.
Sidang telah memasuki babak akhir, yakni pada Rabu, 20 Juli 2022 memasuki pembacaan tuntutan jaksa.