Peran Perempuan dalam Ekonomi Syariah

Islam mengarahkah kepada manusia agar dalam setiap transaksi harus menghindari praktek-praktek perdagangan yang dilakukan dengan cara yang salah.

Peran Perempuan dalam Ekonomi Syariah

Peran serta perempuan dalam peningkatan taraf hidup masyarakat, apabila kita telaah secara lebih seksama merupakan pemberdayaan yang maknanya dapat disamakan dengan perolehan dan akses terhadap sumber daya untuk mencari nafkah atau perekonomian. Dalam Islam, tidak pernah ada masalah tentang relasi antara pria dan perempuan.Islam justru mengangkat derajat perempuan yang direndahkan oleh sistem kehidupan. 

Islam sebagai agama yang memiliki konsep tegas rahmatan lil alamin atau menjadi berkah untuk semua makhluk. Hal ini dapat dilihat dari tata aturan dan doktrin syariah islamiyah, yang mencakup segala aspek kehidupan manusia. Di antara nadi kehidupan itu adalah di bidang ekonomi, dan hal yang substantif dari ekonomi adalah aspek perdagangan (dikenal dengan tijarah).

Islam mengarahkah kepada manusia agar dalam setiap transaksi harus menghindari praktek-praktek perdagangan yang dilakukan dengan cara yang salah. Cara salah ini dalam artian bertentangan dengan prinsip syariah.

Gubernur Bank Indonesia yang juga Ketua Dewan Pakar PP MES, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa perempuan-perempuan Indonesia telah berkontribusi nyata dalam menggerakan ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif di Indonesia. Perempuan Indonesia telah berperan menjadi katalisator pemulihan perekonomian dalam negeri.

Perry mengungkapkan, sinergi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah telah dituangkan melalui pendekatan tiga pilar. Pilar pertama, pemberdayaan ekonomi syariah melalui pengembangan ekosistem Halal Value Chain (HVC), termasuk di dalamnya adalah memperkuat dan memperluas peran perempuan dalam kontribusinya kepada ekosistem ekonomi keuangan syariah.

Pilar kedua yaitu pendalaman pasar keuangan syariah baik komersial maupun sosial. Sementara, pilar ketiga yaitu penguatan riset, asesmen, dan edukasi, termasuk di antaranya edukasi gaya hidup halal.

Ia kemudian menjelaskan bahwa sinergi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah telah menunjukkan kinerja yang baik. Pada 2020, Indonesia mendapatkan peringkat keempat terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE). Semua itu tidak lepas dari peran serta para perempuan Indonesia di ekosistem ekonomi nasional.

Peran dan kontribusi perempuan menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pemulihan, reformasi, serta transformasi ekonomi. Oleh sebab itu, penting untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dalam perekonomian.

Di Indonesia, peranan perempuan dalam perekonomian semakin signifikan. Pada sektor UMKM, 53,76 persennya dimiliki oleh perempuan, dengan 97 persen karyawannya adalah perempuan, dan kontribusi dalam perekonomian 61 persen. Di bidang investasi, kontribusi perempuan mencapai 60 persen.

Perempuan mempunyai hak untuk bekerja selama ia membutuhkan atau pekerjaan itu membutuhkannya. Sejauh norma-norma susila dan agama tetap menjadi pedoman dalam kehidupannya. Selama pekerjaan itu dilakukan dengan terhormat, sopan, serta bisa memelihara syariat islam di ruang lingkup pekerjaannya dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak negatif terhadap diri dan lingkungannya.

Pandangan-pandangan yang melarang sama sekali perempuan keluar rumah tidak dapat bertahan atau dipertahankan. Bahkan sejak dulu dalam sejarah Islam, terkenal banyak perempuan yang sudah melakukan aktivitas di luar rumah sesuai syariat dan tetap menjalani fitrahnya.

Dalam bidang perdagangan misalnya, Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad SAW, tercatat sebagai seorang perempuan yang sukses bahkan saudagar perempuan terkaya periode Makkah saat itu. Demikian pula Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk menanyakan petunjuk jual dan beli sesuai tuntunan Islam.

Zainab binti Jahsyi pun aktif bekerja menyamak kulit binatang dan hasil usahanya beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat nabi Abdullah ibnu Mas’ud sanat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Sementara itu, seorang perempuan dengan sebutan “Al-Syifa” yang pandai menulis ditugaskan oleh khalifah Umar bin Khattab sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.

***

Penulis: Mariam

Sumber visual: kontan.id

Spread the love

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *