Diperpanjang Sampai 25 Juli, PPKM Darurat Langsung Direspon Demonstrasi

Diperpanjang Sampai 25 Juli, PPKM Darurat Langsung Direspon Demonstrasi

Selasa (20/7/2021), Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya, PPKM Darurat sudah berjalan pada 3 – 20 Juli 2021.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujarnya.

Namun, kali ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru.

Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Darurat mendapatkan respon berbagai dari masyarakat. Hari ini, ratusan orang menggelar aksi demonstrasi menolak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung.

Massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, ojek online, dan pedagang menggelar aksi tolak PPKM tersebut di Balai Kota, Bandung. Mereka menilai pemberlakuan PPKM yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah dianggap tidak berdampak terhadap pengendalian Covid-19 dan malah menyengsarakan masyarakat. Selain itu, penolakan ini karena kebijakan tersebut sangat merugikan dari segi ekonomi.

Salah satu pendemo, Safri yang berprofesi sebagai ojek online mengaku PPKM Darurat mahal menyusahkan dirinya dan kerabatnya. Pasalnya, adanya PPKM Darurat membuat dirinya sepi penumpang.

“Saya harus bayar kehidupan selama PPKM Darurat ini. Ini bukan solusi, penghasilan jadi tak menentu. Istri dan anak saya harus makan,” ujar Safri.

Sama dengan Safri, Indra salah satu pendemo juga menyuarakan hal yang sama. Ia berpendapat bahwa PPKM Darurat membuat dirinya dirumahkan atau kena PHK.

“Semenjak PPKM Darurat, saya dirumahkan dan tidak digaji. Lantas, saya harus bagaimana?,’ ujar Indra.

Tak hanya di Bandung, sejumlah mahasiswa di Universitas Pattimura Ambon turun ke jalan menuntut pemerintah mencabut PPKM Darurat. Selain itu, mahasiswa juga meminta Presiden Joko Widodo turun karena dianggap gagal menangani pandemi Covid-19.

“Kami menuntut Presiden Jokowi segera mundur dari jabatannya sekarang juga,” teriak salah satu mahasiswa saat menyampaikan orasinya, Senin (19/7/2021). Dalam orasinya, mahasiswa menganggap PPKM tidak berdampak terhadap pengendalian virus corona.

Namun, menurut mahasiswa, kebijakan itu justru menyengsarakan masyarakat. “Yang paling ironis disaat masyarakat Indonesia dibatasi secara ketat, pemerintah malah mengizinkan tenaga kerja asing dari China terus bebas masuk ke wilayah Indonesia termasuk ke Maluku,” kata mahasiswa.

Menurut, Sosiolog Universitas Nasional, Sigit Rohadi menilai minimnya hak jaminan bagi kebutuhan masyarakat dalam menjalani aturan PPKM yang diperpanjangan akan berdampak pada konflik di lapangan.

Sigit menjelaskan bahwa PPKM Darurat itu sebagai kebijakan setengah hati yang dibuat pemerintah. Karena pemerintah belum bisa tegas untuk memilih prioritas antara pertimbangan ekonomi atau kesehatan.

“Maka kebijakan itu multitafsir antara pernyataan pejabat di pusat dan di lapangan. Sehingga dilapangan terjadi keributan, tindakan kekerasan dalam menerjemahkan keinginan pusat,” kata Sigit.

Ketua DPR, Puan Maharani menanggapi tentang PPKM Darurat. Menurutnya jika PPKM yang menjadi kebijakan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 bisa menjadi tak berguna. Hal itu terkait alasan pelonggaran PPKM dan peran masyarakat.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, tetapi dengan penyebutan berbeda.

Penyebutan tersebut tergantung dari tingkat keparahan kasus yang terjadi di suatu daerah. Tingkat kebijakan PPKM dibagi dari level 1-4 dan berlaku hingga 25 Juli 2021.

Pada 26 Juli akan dilakukan evaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak.

“Lima hari ke depan adalah masa-masa krusial yang menentukan apakah Indonesia bisa cepat keluar dari gelombang kedua Covid-19 atau tidak. Ibarat ujian sekolah, lima hari ke depan adalah ujian penting yang harus kita sikapi dengan disiplin belajar yang ketat supaya mendapat hasil baik,” kata Puan Maharani dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kebijakan secara bertahap jika harus dilakukan PPKM lagi. Namun, menurut Puan, penurunan jumlah kasus Covid-19 seharusnya tidak dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengendurkan PPKM. Puan juga mengimbau supaya masyarakat tidak kendur dalam menaati protokol kesehatan.

***

Kredit visual: semarak.co

Spread the love

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *