Diskriminasi Perempuan di Bursa Kerja, dari Alasan Usia sampai Status Perkawinan
Perempuan masih menjadi sasaran diskriminasi gender di tempat kerja. Kesempatan perempuan bekerja pun lebih kecil karena faktor pembatasan usia yang kerap menjadi hambatan.
Terlebih lagi, perempuan yang telah menikah dan memiliki anak cenderung tidak diminati dalam bursa kerja. Perusahaan lebih memilih merekrut laki-laki atau perempuan muda lajang. Alasannya klise, perempuan yang sudah punya anak dinilai tidak bisa bekerja produktif.
Data Organisasi Buruh Internasional atau ILO pada 2018 menunjukkan bahwa hanya setengah dari populasi perempuan Indonesia yang memiliki pekerjaan. Sedangkan pada laki-laki, tingkat ketenagakerjaan mencapai hampir 80% populasi.
Bahkan, di skala dunia, PBB melaporkan hanya 50% perempuan masuk sektor kerja. Jumlah tersebut pun tidak pernah bertambah selama seperempat abad terakhir.
Laporan “The World’s Women 2020: Trends and Statistics” mengumpulkan 100 data kisah yang memberikan gambaran singkat mengenai keadaan kesetaraan gender di seluruh dunia.
Laporan tersebut menyebutkan, pekerjaan rumah tangga dan layanan tanpa bayaran secara tidak proporsional dilimpahkan kepada perempuan. Hal ini pun menghambat potensi ekonomi mereka, terlebih pandemi Covid-19 juga memengaruhi pekerjaan dan mata pencaharian perempuan.
Studi lain juga mendukung hal tersebut. Studi Pusat Penelitian Kependudukan LIPI pada Juni 2020 terkait dampak pandemi terhadap ketenagakerjaan menunjukkan, tenaga kerja perempuan memiliki tingkat kerentanan paling tinggi akan kehilangan pekerjaan.
Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Ekonomi dan Sosial Liu Zhenmin mengatakan bahwa selama dua puluh tahun terakhir kehidupan perempuan membaik di sejumlah bidang, misalnya pendidikan, tingkat pernikahan dini dan persalinan anak.
Ia menambahkan bahwa sikap diskriminasi perlahan-lahan berubah, dan undang-undang perlindungan untuk memastikan hak-hak hukum perempuan meningkat di banyak bidang. Namun, Lui melaporkan bahwa di bidang lain justru sebaliknya.
Misalnya, partisipasi dalam kerja paksa, dan pembagian tidak merata dalam pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar dan pekerjaan layanan masih terjadi sehingga merugikan potensi ekonomi perempuan. Suara perempuan pun masih jauh dari setara dengan laki-laki.
Nasib buruh perempuan
Pasalnya, terdapat stigma di masyarakat yang menyebabkan banyak perusahaan lebih memilih mempekerjakan laki-laki ketimbang perempuan, misalnya perempuan dianggap lebih lemah, sementara “kekuatan” lain yang dimiliki oleh perempuan tidak dianggap.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Diahhadi Setyonaluri atau yang akrab disapa Ruri, mengatakan bahwa tenaga kerja perempuan dianggap lemah.
Misalnya ketika harus mengurus anak, dianggap beban pekerjaannya harus dikurangi. Kepercayaan saat rekrutmen juga berkurang karena acap kali dianggap sering tidak masuk kerja.
Stigma tersebut, menurut Suci Flambonita, staf pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, muncul dari budaya patriarki yang dilanggengkan hingga kini.
Dia memaparkan, budaya patriarki tersebut termanifestasi dalam hubungan industrial yang timpang antara buruh dan pemberi kerja di mana buruh perempuan selalu berada pada posisi yang lemah.
Buruh perempuan, lanjut Suci, hanya dianggap sebagai second-person atau orang kedua. Akibatnya buruh perempuan sering diperlakukan semena-mena.
Di banyak perusahaan, buruh perempuan dipersulit untuk mendapatkan cuti haid yang sebelumnya dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Izin cuti haid baru bisa terwujud ketika mendapatkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh klinik pabrik atau klinik tingkat I yang tercantum dalam kartu BPJS. Proses yang rumit ini membuat buruh perempuan terpaksa memilih menahan sakit saat bekerja.
Banyak perusahaan juga lalai menjamin keselamatan buruh perempuan akibatnya mereka rentan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.
Penelitian pada paruh akhir tahun 2017 menunjukkan, mayoritas buruh perempuan dalam sektor garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur pernah mengalami kasus pelecehan seksual. Namun, hanya sedikit sekali yang melapor.
Dari 773 buruh perempuan yang berpartisipasi dalam penelitian ini, 437 di antaranya pernah mengalami pelecehan seksual, dengan rincian 106 mengalami pelecehan verbal, 79 mengalami pelecehan fisik, dan 252 mengalami keduanya.
Dari angka tersebut, hanya 26 orang yang berani melapor. Alasan para buruh perempuan tidak melapor karena mereka merasa malu, takut, dan khawatir jika melapor pekerjaan mereka akan terancam.
Buruh hamil di KBN Cakung ini juga mengalami tekanan saat bekerja. Mereka wajib lembur meski sedang hamil dan sering kali tidak dibayar. Mereka baru bisa bekerja non-shift ketika usia kandungan mencapai tujuh bulan.
***
(Rika A – Anggota Perempuan Indonesia Satu)