Manfaat dan Keamanan Data Rekam Medis Elektronik
PUAN.CO.ID– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar diskusi panel di Bogor, Sabtu, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Adopsi Teknologi Digital Rekam Medis Elektronik bersama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Bogor.
Hasil Survey Curhat Klinik terkait implementasi Rekam Medis Elektronik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) mengatakan bahwa keamanan data medis dan transaksi merupakan hal yang paling dikhawatirkan saat implementasikan RME (64%) Selain itu, 62.2% mengkhawatirkan proses pemindahan atau migrasi data yang ada dan 57.3% mengkhawatirkan penanganan kendala teknis pasca implementasi.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo bersama dengan Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) menggelar Diskusi Panel Kupas Tuntas Manfaat dan Keamanan Data RME di Swiss-Belinn Hotel Bogor pada tanggal 6 Mei 2023.
Diskusi ini melibatkan Setiaji S.T., M.Si selaku Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, dr. Ahmad Hidayat M.Sc, MBA selaku Ketua Technical Working Group SATUSEHAT, dr. Gregorius Bimantoro selaku Ketua Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) dan Bukhori Muhammad Aqid M.Sc selaku Chief Technology Officer Klinik Pintar serta perwakilan 60 klinik di Kabupaten Bogor.
Ir. I Nyoman Adhiarna M. Eng, Ph.D selaku Direktur Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan “Berdasarkan survey oleh Kominfo, Asosiasi Healthtech Indonesia dan Klinik Pintar, sejumlah klinik masih mengkhawatirkan terkait keamanan data rekam medis elektronik dan kendala teknis paska implementasi sistem. Kami berharap kegiatan diskusi panel yang diselenggarakan hari ini dapat menjawab kekhawatiran tersebut,” ujar Nyoman dalam sambutannya pada acara Diskusi Panel Kupas Tuntas Manfaat dan Keamanan Data Rekam Medis Elektronik di Swiss-Belinn Bogor, Sabtu (06/05/2023).
Direktur Ekonomi Digital menambahkan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan pemangku kebijakan di sektor kesehatan untuk mendorong transformasi digital di sektor kesehatan. “Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika melakukan adopsi teknologi digital untuk 6 sektor strategis, termasuk sektor kesehatan. Kegiatan hari ini merupakan rangkaian program kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Healthtech Indonesia, khususnya dalam mendorong pemanfaatan adopsi teknologi rekam medis yang kami percaya banyak manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Kemkominfo sendiri pada Oktober lalu, telah menyelesaikan dan menetapkan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi, “Saat ini, Kominfo tengah menyusun UU pemerintah terkait implementasi Perlindungan Data Pribadi yang akan membahas mengenai sanksi, sengketa dan kelembagaan yang melindungi data pribadi. Kami berharap dukungan dari semua pihak, pemangku kebijakan dan juga pelaku industri,” tutupnya.
Turut membuka acara, Harya Bimo, Wakil Ketua Bidang Ecosystem Partnership Asosiasi Healthtech Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi sinergis dari berbagai pihak untuk menghadapi transformasi digital, all hands on deck istilah yang cocok untuk menggambarkan dunia kesehatan Indonesia menghadapi transformasi digital. Transformasi digital tidak dapat dihindari, jadi siapa yang bertahan adalah yang bisa mengimplementasikan atau mengikuti arusnya. Bersyukurnya di dunia kesehatan ini kita masih diberi waktu untuk saling mendukung terutama di kalangan rekan-rekan klinik yang sumber dayanya terbatas. Jika di Rumah Sakit mungkin sumber daya manusia dan teknologinya sudah bisa jauh lebih siap, untuk klinik, kita harus bersama-sama all hands on deck untuk transformasi digital kesehatan ke arah yang lebih baik.” ujarnya
Setiaji, S.T, M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan membuka diskusi dengan pemaparan terkait Permenkes 24 Tahun 2022, “Mungkin Rekam Medis Elektronik (RME) banyak membuat klinik ketar-ketir, mulai dari proses adaptasi hingga khawatir akreditasi dicabut. Sebenarnya, sudah sejak lama banyak pihak yang ingin melakukan digitalisasi kesehatan, namun peraturannya tidak ada, akhirnya terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022,” Pihaknya juga menambahkan, platform Satu Sehat akan membahas aspek teknologi, regulasi, keamanan sistem dan privasi hingga hal-hal pendukung lainnya.
“Kementerian Kesehatan sudah menyediakan playbook terkait standar integrasi data dengan Satu Sehat. Jadi sebenarnya, justru akan menjadi lebih aman, karena saat ini integrasi ini berada dibawah naungan regulasi, salah satunya penyedia sistem harus sudah terdaftar di PSE Kemkominfo,” Untuk memperkuat rasa keamanan, menggunakan cloud yang sudah di-asses serta menerapkan enkripsi, “Di sisi lain pasien akan tetap memegang kontrol terhadap data pribadinya dan akan diberikan pemberitahuan apabila ada pihak lain yang mengakses data kesehatan mereka,” tutupnya
dr. Ahmad Hidayat M.Sc, MBA, Ketua Technical Working Group Satu Sehat menyampaikan “Technical Working Group SATUSEHAT dibentuk untuk mendengar fakta-fakta di grassroot yang tujuannya agar ada solusi untuk mempercepat transformasi kesehatan.”